Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Aksi Emak-emak Berbaris Pakai Kaus Bertuliskan THX WO Sambut Kebebasan Tom Lembong
Datangi Rutan Cipinang, Emak-emak beri ucapan ke Prabowo usai beri abolisi ke Tom Lembong, pakai baju bertulskan 'THXWO!'
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Sementara itu untuk rasa terima kasih untuk Presiden Prabowo atas abolisi tersebut, Franciska mengatakan biar suaminya langsung yang menyampaikan.
"Biar bapak saja yang menyampaikan," jelasnya.
Sosok Profesional
Maria Franciska Wihardja nama lengkapnya akrab disapa Ciska Wihardja.
Dia dikenal seorang profesional dan selalu menghadiri sidang suaminya di pengadilan.
Ciska Wihardja adalah putri dari Andreas Wihardja, CEO dan pendiri perusahaan kasur PT Duta Abadi Primantara.
Sebagai seorang profesional dia pernah bekerja di United World College of South East Asia Singapura (1992) dan konsultan di Serta International perusahaan internasional produsen kasur.
Lulusan Universitas TuftsTufts Amerika ini juga pernah sekolah di London School of Economics and Political Science (LSE).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.