Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kuasa Hukum Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Diteken Prabowo: Sore atau Malam Ini Bebas
Ari Yusuf Amir mengatakan surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ari menjelaskan bahwa hal itu dirinya ketahui setelah dihubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari pak Sufmi Dasco beliau mengatakan Keppresnya sudah dipegang dan sudah ditandatangani," kata Ari kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Alhasil, kata Ari, kini pihaknya pun tinggal menunggu hasil koordinasi dari berbagai pihak sebelum nantinya Keppres tersebut dikirim ke Rutan sebagai syarat membebaskan Tom Lembong.
"Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," ujarnya.
Baca juga: Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit
Ia juga mengemukakan, karena Keppres itu sudah ditandatangani Prabowo per Jumat 1 Agustus 2025 ini, maka pelaksanaan pembebasan Tom Lembong harus dilakukan di hari yang sama.
Pasalnya menurut dia, hal itu berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku terkait penerbitan Keppres yang ditujukan untuk seseorang.
Baca juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Kuasa Hukum: Tak Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula
"Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit dan panjang. Dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini Pak Tom bisa keluar bersama sama kita," kata dia.
Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.