Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sebagai Keputusan Sulit

Persoalan hukum dalam kasus Tom Lembong maupun kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EDI HASIBUAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Dr Edi Hasibuan menghormati keputusan Presiden Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kepala Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto sebagai sesuatu yang sulit karena ke depan akan mengundang pro dan kontra .

"Kita memahami keputusan Presiden Prabowo Subianto ini adalah keputusan yang sangat sulit. Ke depan bakal terjadi pro dan kontra antar ahli hukum dan menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat dalam  merespons keputusan Presiden Subianto," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini

Menurut Edi Hasibuan, pihaknya melihat persoalan hukum baik dalam kasus Tom Lembong maupun kasus hukum Sekjen PDIP terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kepala Negara melihat perlu ada penyelesaian segera untuk menghentikan polemik tersebut.

"Kita melihat Presiden menginginkan  perlu membangun kesejukan dalam persatuan dan kesatuan bangsa menjelang hari Kemerdekaan RI," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Menurut Edi Hasibuan, dirinya tidak keberatan jika presiden memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto bila tujuannya untuk kepentingan persatuan bangsa dan negara, mengingat kewenangan abolisi dan amnesti itu sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Namun demikian, Edi Hasibuan mengatakan untuk menjaga keseimbangan dalam pemerintahan dan penegakan hukum, perlu juga kiranya polemik tuduhan ijazah palsu yang menyasar mantan Presiden Jokowi ada penyelesaian segera.

"Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perkara tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi perlu ada penyelesaian segera agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," ucapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan abolisi dan amnesti bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.

“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.

Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan