Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan
Tom menegaskan kalau ini sebagai cara untuk menunjukkan keseriusan dirinya dalam membenahi proses hukum di Indonesia
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap kondisi terkini kesehatannya usai bebas dari tahanan karena mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag).
Kata Tom, saat ini dirinya sedang dalam fase pemulihan kesehatan. Hanya saja, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu tidak menjelaskan secara detail gangguan kesehatan apa yang dialaminya sebelumnya.
Baca juga: Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
Pernyataan itu diungkap Tom, saat menyambangi Gedung Komisi Yudisial RI (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
"Sudah mendingan, thankyou. Di samping audiensi dengan Komisi Yudisial, saya masih ngerawat kesehatan dulu," ujar Tom kepada awak media.
Dalam kesempatan ini, Tom turut mengungkap soal agenda dirinya selama satu hari ini.
Kata dia, sebagai salah satu upaya pemulihan kesehatan, pada hari ini Tom mengaku akan menyempatkan untuk berolahraga.
Tom juga menyatakan, dirinya akan menghadiri beberapa acara podcast di beberapa hari pada pekan ini.
"(Saya juga mau) Olahraga dan banyak kerjaan, dokumen yang harus saya baca untuk dipelajari dan juga persiapan untuk beberapa podcast yang akan saya hadiri minggu ini," tutur dia.
Baca juga: Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa?
Perihal dengan kehadirannya di Gedung KY pada hari ini, Tom menegaskan kalau ini sebagai cara untuk menunjukkan keseriusan dirinya dalam membenahi proses hukum di Indonesia khususnya perilaku majelis hakim.
Tom Lembong, adalah seorang ekonom, bankir investasi, dan mantan pejabat publik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai:
- Menteri Perdagangan Indonesia (2015–2016)
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (2016–2019)
Ia merupakan lulusan Universitas Harvard dan memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan, termasuk bekerja di Morgan Stanley dan Deutsche Securities.
Diketahui, Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Ini berarti bahwa proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
"Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," kata Tom.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.