Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya
Berikut ini perbedaan abolisi yang diterima oleh Tom Lembong dan amnesti yang diterima oleh Hasto Kristiyanto, dan pengaruhnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.
Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo Poerwoto/Muhammad Zulfikar)
Berita lain terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.