Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran.
Pada foto pertama, Dasco dan Prasetyo Hadi tampak sedang berdiskusi dengan Megawati serta Puan dan Prananda di sebuah ruang tamu. Namun, belum diketahui pasti lokasi pertemuan itu.
Kemudian, pada foto kedua menampilkan potret mereka bersama, dan terakhir ada swafoto antara Dasco, Puan, dan Prasetyo Hadi.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Dilansir laman jogja.polri.go.id, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
Sementara, amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Dalam penjelasannya disebutkan:
Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.
Baca juga: Kejagung Masih Tunggu Keppres Terkait Abolisi untuk Bebaskan Tom Lembong dari Tahanan
Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:
1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;
2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.