Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo dalam pemberian abolisi dan amnesti sebagai pelajaran.
4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:
1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;
2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.
Kilas Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.
Ketika itu, Tom Lembong dianggap membuat negara rugi mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.
Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.
Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.

Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.
Beda dengan rilis pers sebelumnya, jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong membuat negara rugi Rp578 miliar.
Setelah rangkaian persidangan diikutinya, Tom Lembong mengaku tetap tidak menemukan kesalahan yang dilakukannya dalam kebijakan impor gula saat masih menjadi Mendag.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Baca juga: Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi
Sementara itu, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.
Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.
Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.

Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.
Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.
Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rifqah/Yohanes Liestyo Poerwoto/Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.