Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku bahwa dirinya lah yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ke Presiden Prabowo.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Istimewa
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat membuka kegiatan Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis dan Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di Hotel Shangri-La pada Senin, (2/12/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku bahwa dirinya lah yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ke Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku bahwa dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Usulan itu disampaikan oleh Supratman kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Supratman menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusifitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus impor gula dan Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Baca juga: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya

Lantas, seperti apa profil Supratman Andi Atgas yang mengusulkan kepada Prabowo soal pemberian abolisi dan amnesti tersebut?

Profil Supratman Andi Atgas

Supratman merupakan seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Hukum sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pria kelahiran 28 September 1969 itu sebelumnya menjabat sebagai  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menggantikan Yasonna Laoly.

Kader Partai Gerindra tersebut juga sempat menjadi anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dikutip dari fraksi gerindra.id, Supratman juga sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 1 Soppeng (1976–1982)
  • SMP Don Bosco Tolitoli (1982–1985)
  • SMA Negeri 1 Tolitoli (1985–1988)
  • S-1 Universitas Muslim Indonesia (1988–1993)
  • S-2 Universitas Hasanuddin (1993–1996)
  • S-3 Universitas Muslim Indonesia (2010–2016)

Riwayat Organisasi 

  • Ketua DPD REI Sulawesi Tengah (2004–2010)
  • Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (2012–2014)
  • Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar 
  • Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tengah

Riwayat Karier

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2005–2012)
  • Komisaris PT. CITRA NUANSA ELOK    (2004-2012)
  • Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu (2005-2012)
  • Pengacara (2012–2014)
  • Anggota DPR-RI (2014–2019, 2019–2024)
  • Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2014–2018)
  • Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2018–2019, 2019–2024)
  • Ketua Baleg DPR-RI (2016–2019, 2019–2024)
  • Menteri Hukum (2024–sekarang)

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi memiliki dua makna, pertama peniadaan peristiwa pidana dan kedua adalah penghapusan (perbudakan di Amerika).

Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Umumnya, amnesti diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana bernuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Dikutip dari buku Gugurnya Hak Menuntut, amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.

Sehingga, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.

Amnesti juga diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negosiasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.

Sementara, menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sedangkan menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden pun memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti ini menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizky/Gilang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan