Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Refly Harun Harap Keppres Abolisi Tom Lembong Segera Terbit, Tak Ada Lagi Alasan Penahanan 

Refly Harun harap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Pakar hukum tata negara Refly Harun di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Ia berharap Keppres Abolisi Tom Lembong segera terbit. 

Kanal YouTube: Refly Harun

Subscriber: 3,63 juta (per Juli 2025)

Konten: Berita dan analisis politik dan hukum

Baca juga: 4 Politikus yang Dapat Amnesti dari Presiden, Ada Hasto dan Pecatan PDIP

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Istri Hasto Tebar Senyum Berangkat Jemput Suami Tercinta ke KPK: Mau Jemput Bapak

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan