Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sambut Bebasnya Tom Lembong, Para Simpatisan Termasuk Anies akan Kumpul di Rutan Cipinang Siang Ini
Simpatisan dan pendukung menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para simpatisan dan pendukung Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Iwan Tarigan selaku kolega Tom yang juga eks Relawan Anies Baswedan percaya bahwa bangsa ini harus terus maju dengan menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan semangat memperbaiki masa depan bersama.
Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
"Ini adalah langkah berani dan bijaksana dalam semangat rekonsiliasi nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dan kontribusi kebangsaan," kata Iwan Tarigan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Iwan Riadi Tarigan adalah seorang aktivis politik dan juru bicara yang dikenal aktif dalam berbagai kampanye politik di Indonesia.
Ia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019, meski tidak berhasil lolos ke DPR RI.
Namanya semakin dikenal publik setelah menjadi Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
Iwan juga memberikan kabar bahwa para rekan dan kerabat akan menyambut bebasnya Tom di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan Anies juga kemungkinan bakal hadir dalam penyambutan Tom tersebut.
"Kemungkinan besar hadir," kata Iwan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.