Rabu, 1 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Bakal Jadi Sekjen PDIP Lagi?

Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya pun bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025).

|
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
HASTO BEBAS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Hotel Utami, Sidoarjo, Kamis (5/9/2019) malam. Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya pun bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025). Apakah akan jadi Sekjen PDIP lagi? 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah Hasto Kristiyanto akan menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto?

Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, mengutip ditjenpas.go.id.

Pertanyaan tersebut muncul, bersamaan dengan adanya tanda tanya siapa yang akan memimpin kursi Sekjen PDIP usai Hasto terjerat hukum, lantaran digadang-gadang akan diisi oleh politisi PDIP yang lain.

Sementara soal amnesti yang diberikan kepada Hasto awalnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Desa Prasetyo Hadi serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis (31/7/2025) malam.

Dasco menyebut pemberian amnesti kepada Hasto sudah disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diumumkan.

Usai kabar pemberian amnesti, pada Jumat (1/8/2025), Hasto terpantau keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. 

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.04 WIB, terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK, juga tangannya masih terborgol.

Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam, dan berkaca mata hitam.

Sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan, mengutip Wartakotalive.com.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan. 

Beberapa saat kemudian, Hasto tampak langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hitam, dan melaju pergi.

Baca juga: Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Lantas apakah Hasto masih bisa menjabat sebagai Sekjen PDIP?

Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio, yang juga founder dari Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia KedaiKOPI menyebut kans Hasto menjadi Sekjen PDIP masih terbuka luas.

Walaupun dirinya menekankan, hal tersebut menjadi bahasan internal di PDIP, dan juga hak prerogatif atau hak istimewa Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Sampai hari ini kongres (PDIP) tidak jadi-jadi juga sangat mungkin itu menunggu Hasto," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

"Tapi kalau kemudian Pak Hasto lagi yang menjadi sekjen PDIP, itu hak prerogatif Megawati," lanjutnya.

Pria yang karib disapa Hensat itu juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin selama ini antara Megawati dan Hasto.

Lain dengan Hensat,  Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kemungkinan Hasto tidak lagi menjabat Sekjen PDIP setelah diberi amnesti Prabowo.

"Rasanya pemberian amnesti ini membuat kans Hasto sulit menjabat lagi di posisi Sekjen PDIP," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ray, jabatan sekjen, secara formal, akan diberikan kepada nama lain.

Hanya saja, lanjutnya, peran Hasto akan tetap kuat di PDIP.

"Hasto akan mendampingi Ibu Mega dengan peran yang sama. Meski tidak dengan cara yang sama," tutupnya.

Alasan Hasto Diberi Amnesti

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sang pengusul pemberian amnesti kepada Hasto menyebutkan alasan terkait keputusan tersebut.

Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pihaknya juga menyebut, pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.

Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.

Kasus dan Vonis Hasto

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang vonis, Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved