Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Bebas, Pengamat Sebut Hubungan Prabowo dengan Jokowi Masuk Fase Normalisasi
Agung Baskoro mengatakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Jokowi tetap terjalin setelah memberi abolisi kepada Tom Lembong.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro mengatakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tetap terjalin setelah memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Meski demikian, Agung menyebut, kini hubungan Prabowo dan Jokowi memasuki fase normalisasi.
"Relasi Presiden Prabowo dengan Pak Jokowi tetap terjalin walaupun saat ini memasuki fase normalisasi," kata Agung Baskoro saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/8/2025).
Kondisi tersebut terjadi karena Prabowo harus menyeimbangkan peran dan pengaruhnya ke semua poros kekuasaan lain.
"Karena Presiden Prabowo mesti menyeimbangkan peran dan pengaruhnya ke semua poros-poros kekuasaan lain," jelasnya.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga Sebut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bentuk Politik Akomodatif Ala Prabowo
Di sisi lain, katanya, hubungan Prabowo dan Jokowi yang demikian tentu akan membuat ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut beradaptasi dengan posisinya saat ini yang tak lagi menjabat sebagai kepala negara.
"Sehingga Pak Jokowi menjadi niscaya beradaptasi dengan posisinya yang tak lagi menjadi Presiden. Karena bandul politik kini diorkestrasi oleh Presiden Prabowo," ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Proses Hukum 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Tetap Jalan
Jokowi sendiri merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.
“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.
Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.
Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.
“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.