Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong-Hasto Bebas, Pakar Apresiasi Langkah Presiden, tapi Ingatkan Hal Ini

Bakhrul Amal mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM DAN HASTO - Manten Mendag Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Ahli hukum dan masyarakat UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal, mengomentari langkah Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari tahanan. 

Meski begitu, Bakhrul tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan hak prerogatif tersebut di masa mendatang. 

Dirinya menyarankan agar langkah-langkah pengampunan seperti amnesti dan abolisi tetap menjadi tindakan luar biasa yang ditempuh melalui proses yang akuntabel dan berdasarkan pada pertimbangan yang matang.

“Kita patut mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan yang mungkin tidak populer tetapi sangat dibutuhkan dalam konteks kebangsaan." 

"Hanya saja, jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang pada akhirnya bisa mengaburkan rasa keadilan di masyarakat. Pengampunan oleh presiden itu harus tetap dijaga martabatnya,” tutur Bakhrul.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Eks Mendag itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang merupakan dua instrumen hukum dalam konstitusi Indonesia. 

Menurut Fahri, baik amnesti maupun abolisi adalah hak konstitusional presiden yang berakar dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan telah dilembagakan dalam sistem ketatanegaraan.

"Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM. 

Amnesti tidak memerlukan permohonan khusus dan dapat diberikan tanpa pengajuan, meskipun pada praktiknya diusulkan oleh Sekretariat Negara dan diserahkan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

Di sisi lain, abolisi memiliki prosedur dan syarat yang lebih ketat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved