Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kisah Warga Biasa Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo: Menangis hingga Sakit Skizofrenia
Ragam kisah warga biasa yang dapat amnesti dari Presidn Prabowo, nangis sejak keluar lapas hingga sakit skizofrenia.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.
"Jadi, kami telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Dan hari ini, kami resmi membebaskan kedua WBP tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/8/2025).

Teguh menjelaskan, kedua WBP yang bebas karena amnesti itu terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan, ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti.
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan presiden. Dan pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 74 tahun dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.
"Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," tandasnya.
Satu Warga Binaan Rutan Batam Hirup Udara Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden
Satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Sabtu (2/8/2025).
Pembebasan warga binaan terpidana narkotika di Rutan Batam ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada terpidana di seluruh Indonesia.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status hukum warga binaan yang bersangkutan.
Sebanyak 1.178 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia menerima amnesti pada momen ini.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian amnesti dari Presiden merupakan langkah penting dalam mendorong proses reintegrasi sosial dan mengurangi tingkat kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.