Bendera One Piece
Polisi Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI, Belum Ada Unsur Pidana
Di tengah semangat kemerdekaan, bendera bajak laut berkibar di bawah Merah Putih. Polisi tak menindak, tapi pemerintah bicara pidana
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Solo soal Bendera One Piece Berkibar: Bagus! Pasang Gatot Kaca Juga Boleh
Simbol Identitas atau Provokasi?
Meski sebagian kalangan menyebutnya sebagai bentuk satire politik, aparat dan pejabat negara menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara. Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat tetap bersifat edukatif dan persuasif, tanpa penindakan hukum.
Bendera one piece
Polres Metro Jakarta Pusat
HUT Kemerdekaan RI
HUT ke-80 RI
Eiichiro Oda
Jolly Roger
unsur pidana
Budi Gunawan
Bendera One Piece
Pria Mengaku TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng karena Bendera One Piece |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, BPIP Ajak Generasi Muda Bijak Ekspresikan Kritik Sosial |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Puncak Gunung Lawu, Ternyata Kejadiannya sejak Mei |
---|
Bukan Hanya di Jakarta, Bendera One Piece Juga Berkibar di Aksi Kamisan Solo |
---|
Ketika Bendera One Piece Berkibar di Aksi Kamisan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.