Kamis, 25 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Bentuk Dendam Politik Jokowi, tapi Diselamatkan Prabowo Lewat Amnesti

Menurut Rocky, konsekuensi politik dari keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto itu adalah cairnya hubungan sang Presiden dengan Megawati.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
HASTO DAPAT AMNESTI - Kolase foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, dan Mantan Presiden Joko Widodo. Menurut Pengamat politik, Rocky Gerung, konsekuensi politik dari keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto itu adalah cairnya hubungan sang Presiden dengan Megawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, menilai kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan bentuk dendam politik dari Joko Widodo (Jokowi).

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena dituding terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku yang kini masih buron, bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Atas penetapan tersangka Hasto itu, PDIP meyakini bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP karena partai berlogo banteng itu mengkritik Jokowi di akhir kepemimpinannya.

Jokowi sendiri diketahui telah dipecat dari PDIP pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu, bersama dengan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution.

PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi merupakan sanksi yang diberikan partai karena eks Wali Kota Solo itu dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan perubahan aturan yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Secara logis, tuntutan pada Hasto adalah dendam politik Jokowi, kan itu dasarnya yang Hasto ngoceh terus tentang Jokowi atau PDIP atau bahkan Ibu Mega, bahkan bukan sekedar ngoceh, memberhentikan dinasti Jokowi dari keanggotaan PDIP dan itu pasti menimbulkan sakit hati," ungkapnya, Senin (4/8/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.

Namun, kini Hasto sudah bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.

Menurut Rocky, konsekuensi politik dari keputusan Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto itu adalah cairnya hubungan sang Presiden dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Konsekuensi lanjutannya tentu adalah cairnya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ibu Megawati yang selama ini seolah-olah dijadikan alat, relasi itu dijadikan alat untuk menghitung apakah Ibu Megawati yang akan menjadi sahabat politik, kendati Ibu Megawati tetap berada dalam posisi penyeimbang atau Jokowi yang akan jadi semacam juga sahabat politik seterusnya oleh Presiden Prabowo," ucap alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca juga: Ketua KPK: Status Terbukti Bersalah Hasto Tetap Melekat Meski Dianugerahi Amnesti oleh Presiden

Dengan ini, Rocky pun mengatakan, jika Prabowo bersahabat dengan Megawati, berarti dia mengambil jarak dari Jokowi.

Begitu pun sebaliknya, jika Prabowo memutuskan untuk bersahabat dengan Jokowi, berarti dia menjaga jarak dengan Megawati.

"Kan Presiden Prabowo mesti putuskan, bersahabat dengan Ibu Mega artinya mengambil jarak dari Jokowi. Bersahabat dengan Jokowi artinya mengambil jarak dari Ibu Mega. Nah, itu dasarnya, the enemy of my enemy is my friend. Kira-kira itu dasar berpikirnya kan," ujarnya.

Kendati demikian, Rocky berpendapat bahwa hubungan Prabowo dan Megawati dinilainya lebih erat, dibandingkan dengan Jokowi, meskipun eks Presiden RI ke-7 itu dianggap telah berjasa atas kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 lalu.

Sebab, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto, meskipun kasusnya disebut-sebut melibatkan Jokowi sebagai aktor utama di baliknya, apalagi kasus Harun Masiku itu sudah lama, yakni sejak 2019.

"Jadi sebetulnya kita menonton, ini jadi tontonan dan itu menandakan bahwa relasi antara Prabowo dan Megawati jelas lebih kental pada akhirnya dibanding relasi antara Prabowo dengan Jokowi. Entah Pak Prabowo mau berdiplomasi atau menganggap bahwa tetap Jokowi adalah elemen yang ikut menentukan kemenangan Prabowo."

"Tetapi fakta politik menunjukkan bahwa Hasto dilepaskan atau diberi pemaafan, itu artinya tidak ada niat Prabowo untuk mengikuti keputusan hakim yang orang duga adalah hasil intervensi Jokowi. Kan kasus ini kan kasus dari 5 tahun lalu yang kemudian dibuka lagi. Jadi 5 tahun lalu belum era Presiden Prabowo.," jelas Rocky.

Menurut Rocky, wajar saja jika Prabowo lebih dekat dengan Megawati karena Ketua Umum PDIP itu merupakan kader politik sekaligus anak kandung dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Berbeda dengan Jokowi yang bukan merupakan kader partai manapun.

"Tentu saja Pak Prabowo lebih dekat secara historis dengan Ibu Mega dibandingkan dengan Pak Jokowi. Karena Megawati adalah kader politik Soekarno yang dengan sendirinya akan ada terus di dalam politik Indonesia. Sementara Pak Jokowi bukan kader siapa-siapa," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai, keputusan Prabowo memberikan amnesti ke Sekjen PDIP itu, adalah hak prerogatif Presiden. 

Jokowi pun menghormati keputusan Presiden Prabowo.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” terang Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (1/8/2025), dilansir TribunSolo.com.

Jokowi juga menilai, keputusan pemberian amnesti telah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk pertimbangan sosial politik yang berkembang.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” ungkap ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu. 

Baca juga: Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Pertimbangan Pemberian Amnesti

Selain Hasto yang mendapatkan amnesti, terpidana  kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari Presiden.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman, TribunSolo.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan