Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Kejagung memastikan abolisi dari Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong. Maka proses hukum terdakwa lain di kasus impor gula akan tetap berjalan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Kejagung buka suara terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

Baca juga: Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan