Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan
Kejagung memastikan abolisi dari Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong. Maka proses hukum terdakwa lain di kasus impor gula akan tetap berjalan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
"Barang bukti yang sifatnya pribadi, pasti penuntut umum akan segera mengembalikan. Karena kan kemarin yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan, malam-malam."
"Kalau enggak salah hari ini, kaya yang laptop itu kan. Dikembalikan lah," jelas Anang.
Untuk mekanisme pengembaliannya, Anang menyebut, JPU akan memanggil Tom Lembong atau kuasa hukumnya, agar nanti bisa dibuat berita acara. Baru setelahnya barang milik Tom Lembong akan dikembalikan.
Pengembalian barang ini akan dilakukan oleh PN Jakarta Pusat, karena kasus impor gula ini telah ditangani dan disidangkan di sana.
"Tentunya pertama dipanggil, saudara Tom Lembongnya atau kuasa hukumnya, dikasihkan barang itu, dibuatkan berita acaranya. Dari Kejari (pengembalian barang), perkara ini kan sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor, dibawah kendali PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga: Belum Berhenti Berjuang, Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Kliennya ke MA
Tom Lembong Bebas

Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 22.05 WIB, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.
Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan.
Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan bahwa ia tak lagi diborgol.
Baca juga: Jokowi Disebut Aktor di Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Projo: Semua Aja Salah Jokowi
Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.
Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore.
Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.
“Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi
Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.