Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Kejagung memastikan abolisi dari Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong. Maka proses hukum terdakwa lain di kasus impor gula akan tetap berjalan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Kejagung buka suara terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Barang bukti yang sifatnya pribadi, pasti penuntut umum akan segera mengembalikan. Karena kan kemarin yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan, malam-malam."

"Kalau enggak salah hari ini, kaya yang laptop itu kan. Dikembalikan lah," jelas Anang.

Untuk mekanisme pengembaliannya, Anang menyebut, JPU akan memanggil Tom Lembong atau kuasa hukumnya, agar nanti bisa dibuat berita acara. Baru setelahnya barang milik Tom Lembong akan dikembalikan.

Pengembalian barang ini akan dilakukan oleh PN Jakarta Pusat, karena kasus impor gula ini telah ditangani dan disidangkan di sana.

"Tentunya pertama dipanggil, saudara Tom Lembongnya atau kuasa hukumnya, dikasihkan barang itu, dibuatkan berita acaranya. Dari Kejari (pengembalian barang), perkara ini kan sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor, dibawah kendali PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga: Belum Berhenti Berjuang, Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Kliennya ke MA

Tom Lembong Bebas

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. (Tribunnews/Jeprima)

Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 22.05 WIB, eks Menteri Perdagangan  Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.

Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan. 

Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan bahwa ia tak lagi diborgol. 

Baca juga: Jokowi Disebut Aktor di Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Projo: Semua Aja Salah Jokowi

Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.

Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore. 

Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.

“Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media.

Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan