Kamis, 7 Agustus 2025

Bendera One Piece

6 Tokoh yang Tolak Pengibaran Bendera One Piece: Khofifah, Bobby Nasution, Budi Gunawan, Hasan Nasbi

Berikut rangkuman penolakan beberapa tokoh terkait pengibaran bendera 'One Piece' jelang HUT RI, ada dari Bobby Nasution hingga Budi Gunawan.

Kolase Tribunnews
BENDERA ONE PIECE - Berikut rangkuman penolakan beberapa tokoh terkait pengibaran bendera 'One Piece' jelang HUT RI. Di antaranya ada dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. 

"Begini. Mau suka atau tidak suka pada pemerintah itu hak, keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," tuturnya.

Baca juga: Ramai Kain Bergambar One Piece Dikibarkan, Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Ambil Sikap Bijak

4. Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan

POLEMIK RUU TNI - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan angkat suara soal polemik RUU TNI usai menghadiri acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Menurutnya RUU TNI bukan bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI.
POLEMIK RUU TNI - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan angkat suara soal polemik RUU TNI usai menghadiri acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). Menurutnya RUU TNI bukan bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan merespons viralnya bendera 'One Piece' yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara."

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).

Menurut Budi, Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.

Momen ini seharusnya menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua."

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.

Baca juga: Ramai Bendera One Piece, 4 Pihak Menilai Bukan Tindakan Makar, Negara Diminta Tak Represif

5. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

MENTERI NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai meminta eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum berat karena mencabuli anak di bawah umur.
MENTERI NATALIUS PIGAI - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta pada 31 Desember 2024. Natalius Pigai meminta eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum berat karena mencabuli anak di bawah umur. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut  menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih jelang perayaan HUT RI.

Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025). 

Lebih lanjut, Pigai ungkapkan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan."

"Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan