Jumat, 8 Agustus 2025

Ahli Hukum Menilai Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Berpotensi Langgar Prinsip Negara Hukum

Syafa’at menilai aturan soal perlindungan jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa disalahgunakan. 

Shutterstock
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan, Senin (4/8/2025).  Ahli hukum Syafa’at Anugrah Pradana menilai aturan soal perlindungan jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa disalahgunakan.  

Jika jaksa ditugaskan ke lembaga eksekutif, menurutnya bisa muncul loyalitas ganda dan mengganggu independensi hukum.

"Frasa penugasan lainnya sebenarnya berpotensi mereduksi independensi peradilan apalagi penugasan jaksa ke ranah eksekutif karena dikhawatirkan terjebak dalam sub-koordinasi kekuasaan politik dan dibarengi dengan loyalitas ganda," jelas Syafa’at.

Sementara itu, Harmin menyoroti aturan imunitas terhadap jaksa yang dinilainya terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas.

"Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan Hak Imunitas kepada Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Namun tidak bisa dipungkiri Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memiliki penafsiran yang luas sehingga tidak ditemukan adanya batasan baik dalam pasal maupun Penjelasan dalam UU Kejaksaan itu sendiri," tegasnya.

Ia menekankan bahwa jaksa tetap bisa diperiksa jika ada bukti niat jahat atau pelanggaran hukum, meskipun aturan memberikan perlindungan.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh beberapa advokat, yaitu Agus Salim, Agung Arafat Saputra, Harmoko, dan Juanda. 

Mereka menilai pasal tersebut membuat jaksa seolah kebal hukum dan tidak setara dengan profesi penegak hukum lainnya. 

Mereka meminta MK membatalkan pasal tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan