Ibadah Haji 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M
ICW menemukan adanya dugan korupsi pada ibadah haji 2025. Bahkan disebut ada dugaan keterlibatan ASN dengan mengambil pungutan makanan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyampaikan pelaporan dugaan korupsi haji tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025).
Alamsyah mengungkapkan ada dua dugaan korupsi saat pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Pertama, adanya dugaan terjadinya rasuah terkait pelayanan masyair untuk para jemaah.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), layanan masyair merupakan biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
"Satu, adalah (dugaan korupsi) layanan masyair atau layanan umum untuk jamaah haji mengikuti proses dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah," kata Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alamsyah mengatakan berdasarkan hasil investigasi, diduga adanya monopoli dalam memberikan layanan masyair.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka?
Dia mengungkapkan jika hal ini terjadi, ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama, namanya sama, alamatnya sama," katanya.
Alamsyah menuturkan terduga individu yang melakukan monopoli tersebut telah menguasai pasar sebesar 33 persen dari total jemaah yang menunaikan ibadah haji.
Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji, Diduga Ada ASN Ambil Pungutan
Kedua, diduga adanya korupsi sehingga terjadi pengurangan konsumsi untuk jemaah haji tahun 2025.
Alamsyah mengatakan konsumsi yang diterima jemaah haji tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Dalam pelaporannya, dia mengungkapkan membawa dokumen tentang standar konsumsi bagi jemaah haji.
"Mengapa kami membawa sejumlah peralatan? Untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 dengan yang sesuai dokumen," katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan ICW, Alamsyah mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran dalam konsumsi jemaah haji.
Pertama, makanan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Angka Kecukupan Energi.
Dalam permen tersebut, tertuang bahwa standar kalori yang dibutuhkan individu sebanyak 2.100. Namun, makanan yang diberikan kepada jemaah haji hanya di kisaran 1.715-1.765 kalori.
"Artinya apa? dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji," tuturnya.
Kedua, adanya dugaan pungutan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) saat akan membagikan konsumsi bagi jemaah haji.
Alamsyah mengatakan dalam sehari Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan 40 real atau sekitar Rp200 ribu untuk konsumsi tiap jemaah haji. Adapun anggaran itu untuk konsumsi jemaah haji sebanyak tiga kali yaitu pagi, siang, dan malam.
Baca juga: Timwas DPR Bongkar 7 Masalah Haji 2025, Pemerintah Didesak Bertindak
Lalu, sambungnya, terduga pelaku itu mengambil pungutan sebesar 0,8 sar atau sekitar Rp3.500 per sesi makan untuk tiap individu.
Dia mengatakan ASN tersebut ditaksir memperoleh untung Rp50 miliar dari pungutan tersebut.
"Ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan ke KPK mendapat keuntungan sekitar Rp50 miliar," jelas Alamsyah.
Alamsyah mengatakan ASN itu mengancam akan membatalkan kontrak kerjasama jika permintannya tersebut tidak dipenuhi.
"Meminta dapur atau penyedia untuk mengalokasikan 0,8 real. Jika tidak diberikan, maka itu akan berimplikasi terhadap penyediaan konsumsi yang dilakukan oleh tim catering tersebut dan akan dialihkan ke penyedia lain," jelasnya.
Ketiga, adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji.
Menurutnya, akibat adanya hal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp250 miliar.
Secara lebih rinci, Alamsyah mengungkapkan berdasarkan kontrak yang sudah disepakati antara Kemenag dan penyedia, tiap jemaah haji menerima konsumsi nasi sebesar 150 gram, telur 80 gram, dan sayur 75 gram.
Namun, setelah melakukan pengujian, ternyata spesifikasi konsumsi yang diterima jemaah haji tidak sesuai kontrak.
Saat melaporkan, Alamsyah mengungkapkan pihaknya membawa beberapa barang bukti berupa dokumen kontrak dan temuan tim pengawas haji DPR tertangal 24 Juli 2025.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.