Kapuspen TNI Bicara Soal Pengamanan di Rumah Jampidsus: Tidak untuk Menghalangi Proses Hukum
Mabes TNI soal pengamanan dari prajurit TNI yang disebut berada di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes TNI angkat suara soal pengamanan dari prajurit TNI yang disebut berada di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini menyusul dengan adanya kabar jika ada rencana penggeledahan di rumah Febri namun gagal karena adanya pengamanan dari TNI.
Namun, soal penggeledahan ini sudah dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyebut pengamanan yang dilakukan prajurit TNI itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan mempunyai dasar hukum yang sah.
Dia menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei kepada wartawan dikutip Selasa (5/8/2025).
Kristomei menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam setiap penugasannya.
“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi.
Media sosial sempat diramaikan pemberitaan dari salah satu media terkait isu terjadinya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus, pada Kamis (31/7/2025).
"Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada (informasi penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang menuturkan, tidak ada laporan yang dia terima terkait isu penggeledahan itu.
Adapun menurutnya, penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bentuk pengamanan biasa yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Selain itu, kata Anang, pengamanan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, dimana pada Pasal 4 diatur soal pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ungkap Anang.
Untuk diketahui, media sosial sempat diramaikan pemberitaan dari salah satu media terkait isu terjadinya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus, pada Kamis (31/7/2025).
Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali Periksa Saksi-saksi Pelapor |
![]() |
---|
Perempuan di Depok Luka Parah Dipukul Botol Selai oleh Rekan Kerja Gara-gara Ucapan Ini |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Ilegal Akses TV Berbayar, Dua Tersangka Raup Untung Ratusan Juta |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Komplotan Pengedar Sabu 35 Kg Jaringan China-Indonesia |
![]() |
---|
2 Kemungkinan Kematian Arya Daru Menurut Psikolog Forensik: Bunuh Diri atau Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.