Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir

Kejaksaan Agung menyatakan bakal mulai memproses penerbitan DPO hingga Red notice untuk Mohammad Riza Chalid

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kejagung kini akan menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice. 

5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping, 

6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020

7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah: 

10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 

16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan