KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 orang saksi dari pihak swasta terkait proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Menurut Deswin, fenomena ini berpotensi melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Proyek digitalisasi SPBU ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi distribusi serta penjualan BBM secara near real-time, khususnya untuk BBM jenis solar subsidi.
Proyek ini mencakup pembangunan infrastruktur digital, pusat data, dan konektivitas di 5.518 SPBU atau sekira 75.000 nozzle di seluruh Indonesia.
Ihwal pengusutan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini mengemuka dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diagendakan KPK pada hari ini.
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa penyidik yakni:
- Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama;
- Head of Outbound Purchasing PT SCC, Aily Sutejda;
- Karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero), Anton Trienda.
- mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto;
- Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan;
- Aribawa selaku VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga;
- Asrul Sani selaku eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia;
- Mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro;
- Direktur PT LEN Indistri, Bobby Rasyidin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait perihal kasus dugaan korupsi ini.
KPK Beri Sinyal Panggil Nadiem Makarim Dalam Waktu Dekat, Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud? |
![]() |
---|
KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR |
![]() |
---|
Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ketua KPK: Status Terbukti Bersalah Hasto Tetap Melekat Meski Dianugerahi Amnesti oleh Presiden |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.