Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 orang saksi dari pihak swasta terkait proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero).

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
KPK PANGGIL 6 SAKSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 orang saksi dari pihak swasta. Foto Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. 

Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina adalah inisiatif modernisasi sistem distribusi dan penjualan bahan bakar di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). 

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Eks Direktur Retail Pemasaran Pertamina 

Proyek ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun, dan bertujuan untuk menciptakan sistem pemantauan stok dan transaksi BBM secara real-time di lebih dari 5.500 SPBU di Indonesia.

Hari ini, Selasa (5/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

 

 

Keenam saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya:

  • David Chen, Karyawan PT Sempuma Global Pertama
  • Aris Lestari, Pihak PT Pojok Celebes Mandiri
  • Riatmaja Jamil, Direktur PT Jaring Mal Indonesia
  • Indra Aris Kurniawan, Komisaris PT Jaring Mal Indonesia
  • Mohammad Firdaus Daeng Manye, Direktur Utama PT PINS Indonesia periode 2017–2019
  • Suhardi Tjoa, Direktur PT Star Global Indonesia

Kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis senilai Rp 3,6 triliun ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Karen telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar AS.

Selain diusut oleh KPK, proyek yang dimulai sejak 31 Agustus 2018 ini juga tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

KPPU menelusuri adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dan diskriminasi dalam proses pengadaannya.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penunjukan langsung PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai pelaksana proyek. 

Langkah ini dinilai tidak mempertimbangkan pelaku usaha lain yang berpotensi dan mampu menggarap proyek tersebut.

"KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya (6/7/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan