Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Bagian dari Politik Prabowo

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo pada terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMNESTI HASTO - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. 

Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan