Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum Nilai Pemberian Amnesti ke Hasto Bagian dari Politik Prabowo

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo pada terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto.

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMNESTI HASTO - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. 

"Dia cuma penyeimbang. Nah, saya kira ini indikator gitu ya. Artinya dia tidak akan sekeras kalau dia menempatkan diri sebagai oposisi."

"Ya, walaupun katanya memang di dalam sistem presidensial kita tidak dikenal istilah oposisi itu. Kalau menurut saya sih  diplomasi aja itu perkataan seperti itu gitu ya," terang Fickar.

Menurut Fickar pernyataan yang PDIP memilih menjadi partai penyeimbang ini merupakan bagian dari 'unggah-ungguh' (etika, tata krama, sopan santun dalam bahasa jawa) atau rasa terimakasih kepada Prabowo sebagai kepala negara.

"Nah, karena itu kemudian dengan bahasa yang lebih halus pakai terminologi penyeimbang, gitu."

"Jadi ya itu menurut saya bagian dari bagian dari unggah-ungguh terima kasih gitu partai politik terhadap kepala negara, terhadap presiden gitu," imbuh Fickar.

Baca juga: Tidak Ada yang Disisihkan dan Dikalahkan di Balik Abolisi dan Amnesti

PDIP Jadi Partai Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo

BIMTEK PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Ia menyerukan bahwa perjuangan politik bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat sejarah yang tak boleh padam.
BIMTEK PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru & Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Ia menyerukan bahwa perjuangan politik bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat sejarah yang tak boleh padam. (/PDI Perjuangan)

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan secara resmi sikap partai terhadap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Megawati menegaskan, PDIP akan mengambil sikap sebagai penyeimbang dalam pemerintahan Prabowo.

Hal itu disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato politiknya dalam penutupan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Sabtu (2/8/2025).

Megawati pun menjelaskan, PDIP akan menjaga arah pembangunan nasional demi kepentingan rakyat.

"Kita adalah partai ideologis, yang berdiri diatas kebenaran berpihak pada rakyat dan bersikap tegas sebagai penyeimbang demi menjaga arah pembangunan nasional, tetap berada rel konstitusi dan kepentingan rakyat banyak," kata Megawati.

Meski begitu, Presiden kelima RI ini pun mengatakan PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. 

Namun, kata Megawati, PDIP akan bersuara lantang dan bertindak tegas terhadap setiap penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial dan amanat penderitaan, hukum yang berkeadilan.

"Sebab bagi kita keberpihakan bukan soal berada di dalam atau di luar pemerintahan tetapi soal setiap pada kebenaran dan berpihak pada moralitas politik yang diajarkan bapak bangsa kita Bung Karno," ujarnya.

Baca juga: Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti usai DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan