Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Segera Dicairkan, Target Mulai Bulan Depan
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T segera dicairkan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Tunjangan adalah fasilitas tambahan yang diberikan berupa di luar gaji pokok, baik berupa uang maupun non-uang.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” harap mantan dirut bank Mandiri ini.
Daerah terpencil adalah wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial, serta memiliki akses terbatas terhadap pelayanan publik dan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.