Kasus Impor Gula
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong akhirnya muncul ke publik setelah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, pada Jumat (1/8/2025) kemarin.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Terhitung sudah lima hari sejak Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Tom Lembong akhirnya bebas dari kasus korupsi impor gula berkat adanya abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepadanya.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Setelah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, kini Tom Lembong akhirnya muncul ke publik bersama dengan pakar hukum yang juga seorang advokat, Refly Harun dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025).
Tom Lembong pun mengungkapkan bagaimana keadaannya kini setelah lima hari bebas dari tahanan.
Saat ini Tom mengaku masih mencoba menyesuaikan diri dengan dunia luar dan mencoba kembali ke kehidupan normal setelah sembilan bulan lamanya berada di dalam tahanan akibat jeratan kasus impor gula.
Meski demikian Tom mengaku bersyukur, ia bisa memiliki kesempatan istirahat di rumah bersama dengan keluarga.
"Ini baru hari kelima ya, kebebasan saya Jumat malam keluar, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, Rabu ya. Ini jadi masih menyesuaikan dengan kembali ke dunia luar, kembali ke hidupnya normal."
"Jujur lumayan capek ya, karena mungkin kayak frustasi, kekhawatiran, kegelisahan 9 bulan kayak kita bendung. Begitu selesai keluar seperti buka pintu air, buka pintu bendungan semua kelelahan keluar."
"Jadi syukur kemarin saya istirahat dengan istri di rumah ya, anak-anak lagi masih di luar," kata Tom Lembong dilansir tayangan video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut Tom kemudian menjawab pertanyaan Refly Harun terkait apa pembelajaran utama yang ia dapat setelah terjerat kasus impor gula ini.
Baca juga: MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu
Menurut Tom, pembelajaran utama yang ia dapat dari kasus ini adalah soal kepasrahan.
Tom sadar bahwa dalam hidup manusia, kapan saja bisa mengalami kenaikan dan penurunan. Dan semua itu adalah bagian dari rencana Tuhan.
"Apa pelajaran utama ya memang kepasrahan. Ya lebih mudah buat kita-kita yang beriman, apapun agama kita pada setiap saat memasrahkan diri ya."
"Jadi ya tentunya pada saat yang sulit tapi saya baru menyadari bahwa sebetulnya di saat kita lagi kemenangan atau kenikmatan, juga mungkin bagus juga ya kalau ada kepasrahan."
"Maksudnya menyadari bahwa bahwa hidup bisa naik turun gitu ya. Dan juga semuanya rencana Tuhan ya kan. Kita di atas rencana Tuhan, kita di bawah rencana Tuhan, dunia berputar dan kita hidup."
"Kalau kita lagi di atas tidak akan selama-lamanya. Kalau kita di bawah juga tidak akan selama-lamanya, ya kan? Jadi ya selalu diajarkan para ulama ya kan, para Romo Pastor ya kesabaran ya kesabaran untuk membuka diri terhadap kehendak Tuhan," terang Tom.
Bagi Tom, kepasrahan ini lah yang bisa membuatnya kuat selama sembilan bulan berjuang dalam kasus korupsi impor gula.
Tom berharap untuk tetap berpegang pada kepasrahan itu agar tidak euforia setelah bisa bebas dari kasus impor gula,
"Ya itu saya kira yang menguatkan saya ya selama 9 bulan dan juga moga-moga membuat saya sekarang juga tidak euforia atau gimana ya," ungkapnya.
Baca juga: Periksa Hakim Kasus Tom Lembong, MA Bakal Minta Rekaman Proses Sidang
Tom Lembong Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Namun kini Tom Lembong sudah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula.
Hal ini berkat adanya abolisi yang diberikan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Mendag era Jokowi itu.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.