Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut MA menghormati keputusan Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang tangani kasus impor gula ke MA.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG LAPORKAN HAKIM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut Mahkamah Agung telah menerima surat aduan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong terkait tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu. 

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

Baca juga: Pernah Disarankan Jadi Saksi, Jokowi Kini Akui Impor Gula Kebijakan Presiden: Tom Lembong Senyum

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun kini Tom Lembong sudah resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula.

Hal ini berkat adanya abolisi yang diberikan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Mendag era Jokowi itu.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) kemarin, tepatnya sekitar pukul 22.05 WIB.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan