Kasus Impor Gula
MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyebut MA menghormati keputusan Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang tangani kasus impor gula ke MA.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Menurut Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, aksi melaporkan hakim-hakim yang menangani kasus impor gula ini sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali.
Sebelumnya, setiap pihak Tom Lembong menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus atau proses persidangan, mereka pasti membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA).
Kini, setelah Tom Lembong bebas, tim kuasa hukum pun melengkapi laporan tersebut dan kembali melaporkan majelis hakim ke KY dan MA.
"Kami melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara Tom Lembong ini, sebenarnya sudah beberapa kali. Jadi setiap ada kejanggalan dalam proses persidangan itu kami buat laporan. Baik ke Komisi Yudisial maupun ke Mahkamah Agung."
"Tapi kali ini kami melengkapi semua laporan tersebut, karena sudah ada putusannya, sekalian kami lengkapi laporan tersebut. Laporan hari ini ke KY dan ke MA selaku hakim pengawasnya, Kepala Badan Pengawasnya," kata Ari dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Rocky Gerung: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Cara Prabowo Jaga Kehormatan
Resmi Laporkan Majelis Hakim ke MA

Tim Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, pelaporan pihaknya kepada MA bertujuan untuk evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya."
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,"kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Tom Lembong Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.