Jumat, 8 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal

Eks Mendag Tom Lembong akui pemberian abolisi dari Prabowo sangat diluar ekspektasinya, ia bersyukur tapi sadar ini merupakan solusi yang tidak ideal.

YouTube Refly Harun
TOM LEMBONG BEBAS - Terhitung sudah lima hari sejak Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari jeratan kasus korupsi impor gula, pada Jumat (1/8/2025) kemarin. Setelah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, kini Tom Lembong akhirnya muncul ke publik bersama dengan pakar hukum yang juga seorang advokat, Refly Harun dalam tayangan Live video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/8/2025). 

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan