Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Klaim Abolisi dari Prabowo di Luar Ekspektasi: Bersyukur, tapi Ini Solusi yang Tak Ideal
Eks Mendag Tom Lembong akui pemberian abolisi dari Prabowo sangat diluar ekspektasinya, ia bersyukur tapi sadar ini merupakan solusi yang tidak ideal.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Memang tercantum dan diberikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tapi Tom sedih karena pihak eksekutif dan legislatif sampai harus turun tangan untuk ikut membenahi situasi hukum.
"Karena ini tindakan ekstra yudisial yang memang diberikan ruang dalam Undang-Undang Dasar 1945."
"Tapi sedih juga ya, kalau sampai eksekutif dan legislatif harus bergabung mengambil tindakan yang sebegitu luar biasanya ya untuk membenahi sebuah situasi hukum," jelas Tom.
Hal ini pun diartikan Tom, kondisi hukum di Indonesia sudah mencapai titik tertentu dan memprihatinkan.
Kini setelah bebas, Tom mengaku akan membantu dan memberikan kontribusinya untuk membenahi sistem dan keadaan hukum Indonesia saat ini.
"Berarti ya kondisi hukum kita sudah mencapai suatu titik tertentu ya. Tapi ya kita lihat apa yang bisa kita bantu, kita bisa kontribusi ya untuk membenahi sistem, memperbaiki keadaan," pungkas Tom.
Baca juga: Dilaporkan Tom Lembong ke MA, Tiga Hakim Tipikor Masih Tangani Perkara
Tom Lembong Bebas

Pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.05 WIB, Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat sore.
Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan.
Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan tak lagi diborgol.
Baca juga: MA Pastikan Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong Telah Miliki Sertifikasi Sebagai Hakim Tipikor
Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.
Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore.
Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.
"Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan," ujar Tom Lembong kepada awak media.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.