Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata Partai NasDem

KPK telah intensif memeriksa Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. 

Editor: Erik S
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
TERSANGKA CSR BI- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim merespons singkat soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim merespons singkat soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

KPK telah menetapkan dua tersangka anggota DPR RI dalam perkara  dugaan korupsi CSR BI. Salah satu di antaranya diduga merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem.

Terhadap hal tersebut, Hermawi mengatakan, secara pribadi dirinya belum menerima kabar perihal penetapan tersangka terhadap siapapun anggota partainya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Belum (menerima kabar, saya) ini masih di Manado," singkat Hermawi kepada Tribunnews, Rabu (6/8/2025) malam.

Hermawi memastikan, setibanya di Jakarta, dirinya akan memastikan soal kabar terbaru dari KPK tersebut.

Paling lambat, NasDem kata Hermawi akan memberikan respons pada esok hari.

"Besok saya pelajari. Besok dicek," tandas dia.

Sprindik Terbit

KPK resmi menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (6/8/2025) malam. 

Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.

"CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR

Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum. 

"Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir [Juru Bicara KPK Budi Prasetyo], tapi yang jelas sudah ada tersangka," tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.

Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan oleh lembaga antirasuah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan