Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum
Anggota tim kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Dua lainnya adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan mantan Mendag Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut, 9 terdakwa yang masih menjalani proses persidangan.
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
(Tribunnews.com/Deni/Igman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.