Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum
Anggota tim kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal langkah pihaknya melaporkan 3 hakim tipikor ke Bawas MA.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Menurut Yanto, Bawas MA saat ini sedang mempelajari laporan tersebut dan akan memberikan rekomendasi yang bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Nah kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang untuk–misalnya kan, kalau memang terjadi seperti itu,” ujarnya.
Abolisi Hanya untuk Tom Lembong
Pemerintah menegaskan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, sedangkan sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama dipastikan tetap menjalani proses hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan abolisi yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto bersifat individual, bukan kolektif.
“Abolisinya ini kepada beliau, orang per orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ketika ditanya apakah ada pembahasan soal abolisi bagi terdakwa lainnya, Prasetyo menegaskan belum ada rencana ke arah tersebut.
“Belum,” ucapnya.
Prasetyo menyatakan, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari terdakwa lain untuk mengajukan permohonan abolisi.
Jika nantinya ada permohonan abolisi, hal itu akan dikaji lebih lanjut Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Prasetyo, proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berjalan seperti biasa.
"Oh iya dong,” ucapnya saat ditanya apakah kasus lain masih berlanjut.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.
Ia menegaskan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo hanya diperuntukkan untuk perorangan, yaitu Tom Lembong.
Oleh karena itu, meskipun Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.