Kamis, 7 Agustus 2025

Siapa Sosok Wakil Panglima TNI yang Akan Dilantik Prabowo? Pengamat Ungkap Kompetensi Ideal

Namun rencana tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Prabowo dijadwalkan akan melantik wakil panglima TNI dalam waktu dekat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Wakil Panglima (Wapang) TNI yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto masih menjadi misteri.

Prabowo dijadwalkan melantik Wapang TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (10/8/2025)  mendatang.

Rencana tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

"Iya, rencananya demikian. Kita masih menunggu Skep (Surat Keputusan)-nya," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/8/2025).

Meski muncul berbagai spekulasi terkait nama yang akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI, akan tetapi hal itu masih bersifat desas-desus yang belum terkonfirmasi.

Analisis Pengamat

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas justru melihat lebih kepada kompetensi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.

Siapa sosok ideal, menurut Anton, sejatinya tidak ada klausa dalam UU TNI maupun Perpres TNI yang mengatur prasyarat jabatan tersebut.

Berbeda halnya dengan pos Panglima TNI, kata dia, yang mensyaratkan figur tersebut harus pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan. 

Akan tetapi, Perpres TNI secara tegas hanya menyebutkan pos ini akan menyandang pangkat bintang empat. 

"Tanpa adanya ketentuan rigid terkait prasyarat jabatan, pos Wapang tentu saja dapat diisi oleh para kepala staf maupun perwira tinggi bintang tiga," kata Anton.

"Meski demikian, idealnya jabatan Wapang tetap mengikuti ketentuan pengisian jabatan Panglima TNI," lanjutnya.

Ia mengatakan ada dua hal utama yang mendasari pemikiran itu.

Pertama, menurutnya tugas utama Wapang adalah membantu Panglima TNI. 

Jika terjadi force majeur terhadap Panglima TNI, maka Wapang tentu akan dapat menggantikan sosok tersebut. 

"Untuk itu, sosok Wapang sebaiknya tetap mengikuti prasyarat pengisian Panglima TNI seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 UU TNI. Selain guna menghindari komplikasi regulasi, mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan, penyegaran dan regenerasi di tubuh TNI, mengingat jabatan tersebut dapat dipegang secara bergantian," kata dia.

"Pasal 13 ayat 4 berbunyi Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," jelas Anton.

Kedua, kata dia, berdasarkan Pasal 15 Perpres disebutkan selain membantu Panglima TNI, Wapang TNI memainkan peran sebagai koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 

Mengingat selama ini tugas pembinaan kekuatan setiap angkatan dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf, menurutnya, maka ada baiknya sosok yang menjabat pos Wapang sudah menguasai seluk beluk pembinaan kekuatan. 

"Dengan demikian, pejabat yang mengisi pos wapang tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja, mengingat sudah pernah memimpin pelaksanaan tugas pembinaan kekuatan pada level matra," kata Anton.

Ia juga mengungkap tiga penafsiran terkait akan diaktifkannya kembali atau reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI.

Anton menjelaskan sejatinya pos Wakil Panglima TNI sudah dibuka sejak tahun  2019.

Hal itu, kata dia, seiring keluarnya Perpres No 66 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perpres No 84 tahun 2025 tentang Organisasi TNI.

Dengan demikian, lanjut Anton, sesungguhnya tidak ada ketentuan normatif yang dilanggar oleh TNI ketika ingin menghidupkan kembali posisi ini.

Namun menurutnya, reaktivasi posisi Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam tiga hal. 

Pertama, kata dia, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks.

"Peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas ini sehingga pos Wapang dihidupkan," ungka Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/8/2025).

Kedua, semakin masifnya keterlibatan TNI dalam sejumlah OMSP dan berkolaborasi dengan K/L juga menyiptakan 'problem kesetaraan'  birokrasi tersendiri. 

Menurut dia posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara.

"Selama ini, jenderal penuh hanya dipegang oleh panglima TNI dan kepala staf angkatan. Sedangkan Kasum TNI masih dijabat perwira tinggi bintang tiga," kata Anton.

Ketiga, reaktivasi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan terbitnya Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan. 

Keberadaan ketentuan baru ini, menurut dia, sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. 

"Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan 'back up' dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan