Ijazah Jokowi
Profil Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo
Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah akan dihadirkan sebagai salah satu dari sejumlah saksi dan ahli dari kubu Roy Suryo dalam kau
Ringkasan Berita:
- Aceng Ruhendi Fahrullah akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo cs menyebut para saksi dan ahli telah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Aceng Ruhendi, staf pengajar pada Universitas Pendidikan Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, dipilih menjadi salah satu ahli.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pakar telematika Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa akan menghadirkan Aceng Ruhendi Fahrullah sebagai salah satu dari sejumlah saksi dan ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Adapun saat ini Roy, Rismon, dan Tifa belum ditahan lantaran permohonan ahli dan saksi yang meringankan. Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo c.s. menyebut para saksi dan ahli telah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik," kata Khozinudin kepada wartawan, Senin, (17/11/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sekarang penyidik masih berproses untuk memanggil para ahli dan saksi.
"Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama," ucap Budi.
Budi belum menyampaikan kapan ahli dan saksi akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
"Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red)," kata dia.
Profil Aceng Ruhendi
Aceng Ruhendi, staf pengajar pada Universitas Pendidikan Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, dipilih menjadi salah satu ahli. Dia dikenal sebagai pakar linguistik forensik
Dikutip dari CV di Scribd, Aceng lahir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tanggal 7 Agustus 1956.
Dia menamatkan pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di IKIP Bandung pada tahun 1981. Lalu, dia meraih gelar ilmu linguistik (2001) dan doktor ilmu linguistik (2014) di Universitas Indonesia.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru
Aceng mulai menjadi staf pengajar atau dosen pada tahun 1986 di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di UPI Bandung. Dia juga pernah mengajar di STIKOM Bandung (1994-2004) dan LP3I Bandung (2004-2008).
Sebelum dipilih menjadi ahli kubu Roy Suryo c.s., Aceng sudah pernah dipanggil sebagai saksi ahli dalam sejumlah kasus. Pada tahun 2009 dia menjadi saksi ahli bahasa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Polres Bandung Tengah, Polda Jabar, dan Polres Bandung Timur.
Pengalaman kerja
- Ketua Penyunting Jurnal Artikulasi FPBS UPI (2001-)
- Kepala Editor Penerbit Erlangga Jakarta (1989-1991)
- Pemimpin Redaksi Tabloid Salam Bandung (1986-1989)
- Direktur Harliman Center (2007-2008)
- Ketua Yayasan pendidikan Assaifullah (2004-)
- Konsultan bahasa Media Center KPU Pusat (2003-)
- Konsultan rekrutmen reporter RCTI dan TPI (2002-)
- Konsultan Pemimpin Redaksi Majalah Sabili (2000-2002)
Penghargaan
- Pemateri Pesta Sastra 1998 (dari PR III IKIP Bandung)
- Piagam Karya Bhakti Satya 2001 (dari Rektor UPI)
- Piagam Penghargaan Lembaga Penelitian 2002 (dari Ketua Lemlit UPI)
- Penghargaan Pemateri Seminar Publik MBS dan Korupsi 2003 (dari Indonesia Corruption Watch)
- Pengabdian 25 tahun sebagai PNS/dosen 2005 (dari Presiden RI)
Baca juga: Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
Roy Suryo diperiksa
Roy Suryo c.s. diperiksa pada Kamis malam (13/11/2025), oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu memakan waktu 9 jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Tifa.
Ijazah Jokowi
Jokowi
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Polda Metro Jaya
Aceng Ruhendi Fahrullah
Profil dan Sosok
Ijazah Jokowi
| KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Dimusnahkan, Sebut sesuai Aturan |
|---|
| Sosok Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs untuk Meringankan Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Beda Kata Polda Metro dan Kuasa Hukum soal Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi |
|---|
| 5 Poin Pernyataan Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo: Aksi Jokowi Merusak Demokrasi |
|---|
| Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prof-Aceng-Ruhendi-Fahrullah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.