Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar

Dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, menjadi tersangka kasus korupsi dana CSR BI. Berapa harta mereka?

Kolase Tribunnews.com
KORUPSI DANA CSR BI - Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025). Berapa harta kekayaan keduanya? 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.424.064.612

Duduk Perkara Kasus

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini terjadi karena Heri Gunawan dan Satori diduga kuat memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI berwenang memberikan persetujuan terhadap anggaran tahunan dua lembaga itu.

Diduga, dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran periode 2020-2022, disepakati BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Atas hal itu, Heri diduga menggunakan empart yayasan yang dikelola Rumah Aspirasinya.

Sementara, Satori menggunakan delapan yayasan.

Sayangnya, meski yayasan-yayasan itu telah mengajukan proposal bantuan CSR, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah terlaksana, padahal dana sudah cair.

Selama kurun waktu 2021-2023, Heri dan Satori diduga menerima keuntungan dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri disebutkan menerima untung hingga RP15,6 miliar, sedangkan Satori Rp12,52 miliar.

Hasil korupsi itu lantas disamarkan dengan cara memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi.

Heri menggunakan uang haram itu untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Sementara, Satori menggunakan uangnya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian motor, serta aset-aset lainnya.

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," urai Asep Guntur Rahayu.

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," imbuh dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan