Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Periksa Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR Heri Gunawan dan Satori
KPK periksa petinggi Bank Indonesia terkait Korupsi Dana CSR yang menjerat anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/8/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Erwin Haryono (EH), yang merupakan mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Irwan (IRW), Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025) malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.
Baca juga: Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil
Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial dari BI dan OJK dengan total nilai mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan wewenang mereka di Komisi XI untuk meminta alokasi dana program sosial dari BI dan OJK.
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan-yayasan fiktif yang dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

KPK memerinci Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dari dana sosial BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya antara tahun 2021 hingga 2023.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, hingga membiayai usaha pribadi.
Atas perbuatannya, kedua legislator tersebut dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.