Selasa, 12 Agustus 2025

Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. Hal tersebut menyikapi aksi jaksa Syarifuddin

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JAKSA BAWA PISTOL - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Dia menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. 

Dalam video yang beredar terlihat seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.

Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hingga mengeluarkannya. 

Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

"Pegang pistol ya, pegang pistol," ujar perekam video ke jaksa Syarifuddin.

"Iya, saya aparat," jawab pria tersebut. 

Perekam lalu mengarahkan kamera ke wajah pria tersebut.

"Waduh, liat mukanya," kata si perekam.

"Terus mau apa kamu?" balas pria itu.

Perekam menyorot mobil Pajero hitam yang terparkir di pinggir jalan. 

"Parkir di tengah jalan ya," ujarnya.

"Mana parkir di tengah jalan?" balas sang pria sambil memukul ponsel perekam. 

Disebutkan pria itu sempat mengeluarkan pistol karena tidak terima ditegur.

Akun Instagram @seputartangsel juga menyebutkan bahwa pria itu mengendarai Mitsubishi Pajero.

Saat ditegur dengan bunyi klakson agar menepi, pengemudi Pajero diduga tidak terima dan malah memaki perekam.

Polisi Sebut Berawal dari Klakson

Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan