Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. Hal tersebut menyikapi aksi jaksa Syarifuddin
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Dalam video yang beredar terlihat seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan.
Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hingga mengeluarkannya.
Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.
"Pegang pistol ya, pegang pistol," ujar perekam video ke jaksa Syarifuddin.
"Iya, saya aparat," jawab pria tersebut.
Perekam lalu mengarahkan kamera ke wajah pria tersebut.
"Waduh, liat mukanya," kata si perekam.
"Terus mau apa kamu?" balas pria itu.
Perekam menyorot mobil Pajero hitam yang terparkir di pinggir jalan.
"Parkir di tengah jalan ya," ujarnya.
"Mana parkir di tengah jalan?" balas sang pria sambil memukul ponsel perekam.
Disebutkan pria itu sempat mengeluarkan pistol karena tidak terima ditegur.
Akun Instagram @seputartangsel juga menyebutkan bahwa pria itu mengendarai Mitsubishi Pajero.
Saat ditegur dengan bunyi klakson agar menepi, pengemudi Pajero diduga tidak terima dan malah memaki perekam.
Polisi Sebut Berawal dari Klakson
Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina mengatakan, perselisihan yang melibatkan jaksa Syarifuddin itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.