Kamis, 14 Agustus 2025

Sikapi Aksi Jaksa S Bawa Pistol Saat Cekcok di Tangsel, Kejagung Jelaskan Aturan Senjata Api Dinas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. Hal tersebut menyikapi aksi jaksa Syarifuddin

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JAKSA BAWA PISTOL - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Dia menyampaikan aturan terkait kewenangan jaksa membawa senjata api. 

Kejadian bermula ketika mobil yang dikendarai Syarifuddin berhenti sembarangan di jalur sempit sehingga memakan sebagian jalan.

“Awalnya karena jalan sempit, kemudian mobil saudara S sedikit mengambil badan jalan, bukan di bahu jalan. Itu membuat jalan terhalang,” ujar Anne, Kamis (7/8/2025) malam.

Akibatnya, pengemudi lain, yakni Aldo yang datang dari arah Jombang menuju Bintaro, membunyikan klakson agar kendaraan Syarifuddin bergeser.

Namun, klakson tersebut tidak direspons Syarifuddin.

Sehingga situasi memanas dan berujung pada cekcok atau adu mulut.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi kedua pihak yang terlibat, yakni saudara MR (Aldo) sebagai perekam video dan saudara S sebagai pengemudi mobil SUV,” kata Anne.

Ia menjelaskan, Aldo merekam kejadian tersebut secara spontan sebagai bukti karena sempat terjadi cekcok di lokasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan