Kasus Impor Gula
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menegaskan, pihaknya bakal melakukan penelaahan terhadap hasil vonis mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Baca juga: Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa?
KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.
Vonis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada putusan hakim dalam sidang pengadilan terhadap suatu perkara, khususnya perkara pidana.
Baca juga: Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, hal itu akan dilakukan pihaknya usai adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong.
"Sejak awal memang banyak teman-teman media yang menanyakan dan kasus ini memang menjadi kontroversial. Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis," kata Mukti saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.
Hakim Pengadilan Tipikor adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pengadilan khusus yang menangani perkara korupsi di Indonesia.
Dirinya bahkan mengakui, sebagai lembaga pengawas kinerja hakim yang independen pernah mendengar kalau perkara yang menjerat Tom Lembong ini bernuansa politis.
"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.
"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini," sambung Mukti.
Sehingga dengan adanya persoalan ini, Mukti menegaskan KY akan segera melakukan penelaahan terhadap kabar yang berkembang di masyarakat termasuk laporan yang dilayangkan Tom Lembong.
Dirinya menyebut, nantinya KY akan memeriksa apakah benar ada tindakan dari para hakim Pengadilan Tipikor yang melanggar kode etik.
Termasuk soal adanya dugaan pengaruh politik hingga potensi hakim menerima iming-iming dari pihak lain.
"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun," kata dia.
Baca juga: Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi
Kasus Impor Gula
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya? |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis |
---|
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
---|
MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.