Kasus Impor Gula
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Mukti menyatakan, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," sambung Mukti.
KY kata Mukti saat ini akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.
Dirinya menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.
"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," tandas Mukti.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.
Kasus Impor Gula
| Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
|---|
| Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya? |
|---|
| Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis |
|---|
| 5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
|---|
| MA Hormati Langkah Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula: Jika Merasa Dirugikan Boleh Mengadu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.