Masih Bungkam, Polda Metro Jaya Didesak Transparan soal Kabar Anggota Polri Diculik dan Dianiaya
Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya untuk transparan jika kasus dugaan penculikan dan penganiayaan itu benar terjadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar seorang anggota Polri diduga diculik dan dianiaya di tengah isu penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi misteri.
Informasi tersebut terungkap dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, pihak Polda Metro Jaya hingga kini masih bungkam dan belum memberikan keterangan soal penyidikan kasus tersebut.
Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sejak pekan lalu.
Namun, hingga Senin (11/8/2025), ketiganya tidak menjawab terkait konfirmasi yang dilakukan soal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kombes Ade Ary: Tidak Benar
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya untuk transparan jika kasus dugaan penculikan dan penganiayaan itu benar terjadi.
"Kepolisian harus transparan. Bila benar, dengan transparansi justru diharapkan dukungan publik pada kepolisian makin meningkat," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Bambang mengatakan kasus penganiayaan itu harus dibedakan dengan penyelidikan terkait Jampidsus.
"Tidak ada yang satu pun warga negara yang kebal hukum. Makanya pelaku penganiayaan harus diusut tuntas. Bahkan bila melibatkan aparat TNI, POM TNI juga harus dilibatkan," ucapnya.
Dia pun menyoroti soal isu penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie.
Menurutnya, atas nama hukum penggeledahan harusnya bisa dilakukan atas nama hukum.
"Atas nama hukum penggeledahan pada pejabat publik yg diduga terlibat tindak pidana harusnya tetap bisa dilakukan. Meskipun tetap memenuhi protokoler dan sepengetahuan dan izin Presiden agar tak memunculkan polemik di masyarakat," tuturnya.
SPDP Dikirim ke Kejati DKI
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Polda tengah menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga melibatkan pihak eksternal.
Asintel Kejati DKI Jakarta, Asep Santoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut.
"(SPDP) sudah diterima mas. Ya, betul (terkait kasus penganiayaan dan penculikan),” kata Asep kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).
Alasan Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana |
![]() |
---|
Tanggapan Pihak Yoni Dores usai Lesti Kejora Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
![]() |
---|
Lesti Kejora Diperiksa Polisi 4 Jam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Polisi Akan Panggil DJ Panda Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.