Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer

TNI AD mengungkap tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI - TNI Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati. 

Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.

Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.

Meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.

Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati di antaranya di Bandung dan Surabaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan