Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer
TNI AD mengungkap tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkap nasib Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang divonis hukuman mati akibat melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.
Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.
Wahyu menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak.
Baca juga: Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta
TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap Kopda Bazarsah karena statusnya saat ini sudah menjadi warga sipil.
"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.
Baca juga: Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Hakim menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban meski Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan Kopda Bazarsah yaitu telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, dan perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Bazarsah dinyatakan bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat.
Hakim juga menyatakan Bazarsah pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Selain itu, Kopda Bazarsah juga tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah juga turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.
Beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati di antaranya di Bandung dan Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.