Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal laporan terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor adalah:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama.
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda.
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Namun, setelah itu Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.