Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal laporan terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor adalah:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama.

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda.

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Namun, setelah itu Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan