Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, buka suara perihal laporan terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
Sementara itu, KY menegaskan, pihaknya bakal melakukan penelaahan terhadap hasil vonis Tom Lembong oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini.
"Sejak awal memang banyak teman-teman media yang menanyakan dan kasus ini memang menjadi kontroversial."
"Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis," kata Mukti.
Ia menyebut, pihaknya juga pernah melakukan pemantauan terhadap kinerja para hakim Pengadilan Tipikor atas perkara Tom Lembong ini.
Mukti bahkan mengakui, sebagai lembaga pengawas kinerja hakim yang independen pernah mendengar kalau perkara yang menjerat mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini bernuansa politis.
"Sehingga KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."
"Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kita mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini," lanjutnya.
Dengan adanya persoalan ini, Mukti menekankan KY bakal segera melakukan penelaahan terhadap kabar yang berkembang di masyarakat, termasuk laporan yang dilayangkan Tom Lembong.
Ia berujar, nantinya KY akan memeriksa apakah benar ada tindakan dari para hakim Pengadilan Tipikor yang melanggar kode etik, termasuk soal adanya dugaan pengaruh politik hingga potensi hakim menerima iming-iming dari pihak lain.
"Tapi kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun."
"Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik," terangnya.
Mukti menyebut, saat ini pihaknya akan melakukan analisis lanjutan terhadap persoalan yang menjerat Tom Lembong ini.
Ia menjamin, proses analisis yang dilakukan KY akan profesional dan independen demi memenuhi rasa keadilan bagi setiap warga negara.
"Dan nanti akan kita sampaikan perkembangannya dan tentunya kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kita juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.