Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
Kedatangan Tom Lembong ke KY untuk menunjukkan keseriusannya dalam membenahi proses hukum khususnya perilaku majelis hakim.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Hingga berita ini ditulis pada pukul 10.16 WIB, Tom bersama kuasa hukumnya masih berada di dalam gedung KY.
Perjalanan Kasus Tom Lembong
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).
Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.
Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.
Menurut Jaksa, tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.
Dilansir TribunSolo.com, pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Tom bersalah karena lalai dan tidak cermat dalam pengambilan kebijakan. Meski demikian, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Tom Lembong membantah seluruh dakwaan.
Ia menegaskan, kebijakan impor gula diambil dalam situasi mendesak, demi mengatasi kelangkaan dan stabilisasi harga di dalam negeri.
Tom Lembong juga menyatakan, keputusan tersebut didasarkan pada perintah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dan bukan atas inisiatif pribadi.
Pihak kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam keputusan impor tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.